Pilih Bahasa   ID EN
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Program Perkuliahan Kelas Paralel (Hybrid / Blended) - FAKULTAS PERTANIAN UMJ JAKARTA
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
FTan UMJ di
eduNitas.com
Lihat juga :   ⍟ Bursa Karir   ⍟ Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah   ⍟ Program Kuliah Gratis   ⍟ Daftar Web Fakultas Pertanian UMJ
Jakarta
  ⍟ Referensi Bebas   ⍟ Berbagai Perdebatan   ⍟ Maksud & Tujuan   ⍟ Mata Ajaran   ⍟ Prospek & Karir   ⍟ Seleksi - Pelayanan Terpadu Calon
Mahasiswa Baru
  ⍟ Download Brosur   ⍟ Pendaftaran Online   . . . . perlihatkan lainnya
Legalitas Program Perkuliahan Kelas Paralel (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Kelas Paralel (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Kelas Paralel (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Info
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000

Kampus Pertanian : Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Jakarta Selatan 15419
Tampilkan  M1, 2 Laptop HP
17 Jam Layanan Info
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
Mobile/SMS : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Dapat Karir Baru
Album Foto FTan UMJ
Apa Kelebihannya
Angkutan / Transportasi

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung
Perkuliahan Kelas Paralel
(Hybrid / Blended)

Letak Kampus (Map)

Penerimaan Mahasiswa
Pendaftaran Online
Biaya Perkuliahan
Penjelasan Tuntas
Seleksi - Pelayanan Terpadu

Program Studi

Layanan + Download

Jaringan / List Situs
Fakultas Pertanian UMJ Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Utama




   Berbagai Publikasi    Program Kuliah Gratis    Buku Tutorial    Kuliah Paralel    Download Brosur    Berbagai Perdebatan    Program Perkuliahan Eksekutif    Bursa Karir    Platform Try Out Online    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Program Magister (Pascasarjana, S2)    Referensi Bebas      Kuliah Hybrid di 112 PTS Terbaik      Program Perkuliahan Reguler Pagi/Siang    Pengajuan Keringanan Uang Studi


Program Perkuliahan Kelas Paralel (Hybrid / Blended)
  ✬   Kualitas Konsentrasi A+